BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Menurut Khaerudin, dkk (2007:79) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Tim
Pustaka Yustisia (2008:146) menyebutkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.
Lebih lanjut,
Sanjaya (2008:128) mengemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sedangkan
Mulyasa (2007:21) berpendapat bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah suatu ide mengenai pengembangan kurikulum yang memiliki posisi paling dekat dengan kegiatan pembelajaran, yakni sekolah dan
satuan pendidikan.
Dari beberapa pengertian
diatas, bahwa pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh
undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar
Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan
tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal
tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum
operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan
standar isi. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur
KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6
ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2 (4), (5),
(6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2),
(3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2),
(3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006
mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum,
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada
setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006
mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan
bermuara pada kompetensi dasar.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini
dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
a.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
b.
Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18
dan pasal 25 sampai pasal 27
c.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah
B. Tujuan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP
ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan
dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Prinsip-prinsip Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Menurut BSNP (2006) KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Standar Isi (SI)
dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi
sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam
dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan
tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar
substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu,
semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik,
dan keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran
yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D.
Komponen Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara dokumentatif, komponen KTSP tersebut dikemas dalam dua dokumen,
yaitu:
- Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, serta kalender pendidikan.
- Dokumen II memuat silabus dari Standar Kompetensi (SK)/ Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan pusat dan silabus dari SK/ KD yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan).
Berikut akan
dipaparkan mengenai isi dari Dokumen I KTSP:
a.
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidix kan dasar dan menengah dirumuskan mengacu
kepada tujuan umum pendidikan berikut :
1)
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3)
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Struktur
KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertentu dalam standar isi,yang
di kembangkan dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
kewarganegaraan dan kepribadian,ilmu pengetahuan dan
teknologi,estektika,jasmani,olaraga dan kesehatan.adapun muatan KTSP meliputi
sejumlah mata pelajaran yang cakupan dan kedalamnya merupakan beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
b. Acuan
Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP disusun
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata
pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses
sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara
optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan
intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi,
kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing
daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut
untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan
daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional
Dalam era otonomi dan
desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus
dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan
untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap
memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan
kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan
akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat
memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh
karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat
Kurikulum harus dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan
menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya
setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari
daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan
Jender
Kurikulum harus diarahkan
kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan
jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan
sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan
pendidikan.
c. Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP)
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan
pembelajaran. Kedalaman dan keluasan muatan kurikulum untuk setiap mata
pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus
dikuasai oleh siswa sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur
kurikulum. Kompetensi tersebut mencakup standar kompetensi dan kompetensi
dasar, yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal
dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur
kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Mulyasa
(2007: 180) Struktur KTSP memuat: mata pelajaran,
muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban, kenaikan kelas,
penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, serta pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
Menurut BSNP(2006)
Struktur dan muatan KTSP pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam standar isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
·
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
·
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
·
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
·
Kelompok mata
pelajaran estetika
·
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan
lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi
waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur
kurikulum yang tercantum dalam standar
isi.
2.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak
sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga
harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh
satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan,
kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus
untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup
dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK
kategori standar.
Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% -
40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan
satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti aturan sebagai berikut.
·
Satu
sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
·
Satu
sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap
indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara
0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan
pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung
dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6. Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai
dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b.
lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh
direktorat teknis terkait.
8. Pendidikan
Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau
kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan
bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan
pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi,
budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain,
yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan
pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi
mata pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal
yang sudah memperoleh akreditasi.
d. Kalender
Pendidikan
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
- Permulaan waktu pelajaran
Permulaaan waktu
pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.
2. Pengaturan
waktu belajar efektif
a.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pemebelajaran di luar
waktu libur stiap tahun pelajran pada setiap satuan pendidikan.
b.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu yang
meliputi jumlah pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan local
( kurikulum tingkat daerah ), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang
dianggap penting olh satuan pendidikan.
3. Penetapan
waktu libur
Penetapan waktu libur
dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik
nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun pelajran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus
E.
Silabus
- Pengertian Silabus
Menurut BSNP
(2006), Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber belajar.
Silabus denga pendapat tersebut, Mulyasa
(2007:190) mengemukakan bahwa silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan
pendidikan.
Dari beberapa definisi silabus di atas dapat disimpulkan
bahwa silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau
pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Silabus memiliki
prinsip dalam pengembangannya. Menurut BSNP (2006) prinsip pengembangan silabus yaitu:
1. Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan, cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis. komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4. Konsisten, adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan
sistem penilaian.
5. Memadai, cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6. Aktual
dan Kontekstual, cakupan indikator, materi pembelajaran
kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni
mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel, keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan
masyarakat.
8. Menyeluruh, komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
- Unit Waktu Silabus
1.
Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran per semester
menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur
kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan
satuan kompetensi.
- Kedudukan Silabus dalam KTSP
Dalam KTSP silabus memiliki kedudukan
yang sangat penting, sebab silabus merupakan bagian dari kurikulum tingkat
kesatuan pendidikan, sebagai penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar
kedalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian
hasil belajar, penentuan jenis
penilaian, penentuan alokasi waktu dan sumber belajar.
Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan
dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan
ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus
harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan
masukan hasil evaluasi hasil belajar,
evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pelaksanaan
pembelajaran.
F.
Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
a.
Analisis Konteks
Analisis konteks pada dasarnya
merupakan suatu proses atau cara menelaah berbagai konteks yang ada pada suatu lembaga
dalam rangka memperoleh pemahaman kondisi dan profil
lembaga secara objektif. Konteks yang dimaksud dapat mencakup
segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia, benda, peristiwa, keadaan dan
hal-hal yang berkaitan. Dalam lembaga pendidikan, konteks dapat berwujud
pendidik, tenaga kependidikan, anak didik, kurikulum,
sarana prasarana, proses pembelajaran dan hasil kegiatan
pembelajaran.
Secara umum, analisis konteks
dimaksudkan agar satuan pendidikan memperoleh gambaran secara objektif tentang
status kondisi atau keadaannya dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
Sehingga penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan efektif dan berjalan dengan
baik.
Analisis konteks
menurut BSNP (20016) sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan
dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan
pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3. Menganalisis peluang dan tantangan yang
ada di masyarakat dan lingkungan sekitar misalnya komite sekolah, dewan
pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi
profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial
budaya.
b.
Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim
penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK
terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap
anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara
sumber, serta pihak lain yang terkait. di
Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk
SMA dan SMK.
Tim
penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas
guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak
lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh Departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim
penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan
SMALB) terdiri atas guru, konselor,
kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun
melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi
dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan
KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini
dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau
kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun
pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP
secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi,
serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari
masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada
SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat
pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP,
dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen
KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah
mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan
diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
G.
Kelemahan dan Kelebihan Kurikulum Satuan Tingkat
Pendidikan (KTSP)
Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
diantaranya:
- Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada
- Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendikung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
- Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya maupun prakteknya di lapangan
- Penerapan KTSP yang merokomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.
Selain
memiliki kelemahan, Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan juga memiliki kelebihan
sebagai beriku:
·
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
· Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk
semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program
pendidikan.
·
KTSP memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan
mengembangkan mata pelajaran tertentu yang aspektabel bagi kebutuhan siswa..
· KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan
kurang lebih 20%.
· KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
0 komentar:
Posting Komentar